Cari Blog Ini

Laman

Entri Populer

Selasa, 22 Maret 2011

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

By. Gatot Sulandoko
 

A.  LANDASAN HUKUM PPh
    ORDONANTIE PPs.1925; ORDONANTIE PPd 1944;
    U.U.PAJAK ATAS PBDR 1970
            
    U.U.No.7 TAHUN 1983
    [ 1-1-1984 ]

    U.U.No.7 TAHUN 1991
    [ 1-1-1992 ]

    U.U.No.10 TAHUN 1994
    [ 1-1-1995 ]

    U.U.No.17 TAHUN 2000
    [ 1-1-2001 ]

    U.U.No. 36 TAHUN 2008


    Dari gambaran di atas terlihat sejak digulirkannya pembaharuan              perpajakan yang dimulai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan sebanyak empat kali sampai dengan yang terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Sedangkan secara khusus ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 diatur dalam :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008.
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tgl 25 Mei 2009 s.t.d.d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tgl 12 Oktober 2009
  • Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009 tgl 16 November 2009
  • PMK- 16/PMK.03/2010 tgl 25 Januari 2010
     

B.   PERTANYAAN  DAN  JAWABAN
1.  Apakah pengertian PPh Pasal 21 itu?
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.


2.  Siapakah Pemotong PPh Pasal 21 ?
Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.


3.  Apakah pengertian pegawai itu?
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Yang meliputi :


a.  Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
b.     Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
c.    Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
d.   Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti        rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
e.   Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

4.  Apa yang dimaksud Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur ?
  • Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. 
  • Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

     
5.  Siapa sajakah Pemotong PPh 21  dan siapa yang Bukan Pemotong PPh 21?
      I   Pemotong PPh 21 adalah :        
 a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
1.  honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2.   honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3.     honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
e.  penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

II  Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah:
           a.  kantor perwakilan Negara asing;
       b. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
   c. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    6.  Apa Kewajiban Pemotong PPh 21 ?
Setiap Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud diatas wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini berlaku juga untuk organisasi international yang tidak dikecualikan sebagai non subyek pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
    
 Kewajiban terkait dengan SPT Masa PPh 21
  1. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender. Penyetoran dilakukan paling lama 10 (sepuluh hari) setelah Masa Pajak berakhir ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sedang pelaporan dilakukan melalui penyampaian SPT masa PPh 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
  4.  Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 yang terutang, oleh Pemotong PPh Pasal 21, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.
  5. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  6. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.

 
7.  Kapan Saat Terutangnya PPh Pasal 21 ?
   PPh Pasal 21 terutang pada saat :  
  1. PPh Pasal 21 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
  2. PPh Pasal 21 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak. 
  3. Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

  8. Siapa saja Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 dan Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
I. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan :
a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, lekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    petugas penjaja barang dagangan;
  10. petugas dinas luar asuransi;
  11. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :    
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan,   ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
     4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
     5. peserta kegiatan lainnya.

II.   PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21
a.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b.     Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

9.  Penghasilan apa saja  yang dipotong PPh Pasal 21 dan yang tidak termasuk dipotong PPh Pasal 21
  (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21  adalah:
a.penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa     penghasilan  yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara      teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan    penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
f.  imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
    a.bukan Wajib Pajak;
b.Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;atau
c.Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21       adalah:
a. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah;
c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

10.  Berapakah tarif PPh Pasal 21 yang berlaku sekarang ?

Sesuai UU PPh No. 36 tahun 2008 pasal 17 :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan  Rp 50.000.000,00
5  %
Di atas Rp  50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00
15 %
Di atas Rp250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00
25 %
Di atas Rp 500.000.000,00
30 %






Tarif  PPh 21 atas  Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus berdasarkan PP 68/2009 jo PMK-16/PMK.03/2010
1. Penghasilan berupa Uang Pesangon:
s.d. Rp 50 juta                     =  0%
> 50 juta s.d. 100 juta          =  5%
> 100 juta s.d. 500 juta        = 15%
> 500 juta                           = 25%
 Bersifat Final

2. Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
s.d. Rp 50 juta                    = 0%
> 50 juta                            = 5%
Bersifat final

11.  Bagaimana Tarif Pemotongan yang tidak mempunyai  NPWP ?
(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif  yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud diatas hanya berlaku untuk pemotongan PPh  Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4)  Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud diatas, mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20%  (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
12.  Berapa batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sekarang ? (1)  Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :

        a. Rp 15.840.000,00  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
        b. Rp 1.320.000,00  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
        c. Rp 1.320.000,00  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
 (2) PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas), sebesar
       a. Rp 1.320.000,00  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
       b. Rp 110.000,00  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
      c.  Rp 110.000,00  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah   dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 
(3) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
   b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.


RESUME PERBANDINGAN PTKP LAMA DAN BARU
      STATUS
L A M A (2007)
B A R U (2009)
TK/0
13.200.000
15.840.000
TK/1
14.520.000
17.160.000
TK/2
15.840.000
18.480.000
TK/3
17.160.000
19.800.000
K/0
14.520.000
17.160.000
K/1
15.840.000
18.480.000
K/2
17.160.000
19.800.000
K/3
18.480.000
21.120.000
K/I/0
29.040.000
33.000.000
K/I/1
30.360.000
34.320.000
K/I/2
31.680.000
35.640.000
K/I/3
33.000.000
36.960.000

13.  Selain PTKP biaya pengurang apa yang diperbolehkan ?
Pengurang yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap terdiri dari biaya jabatan dan iuaran pensiun/jaminan hari tua. Sedang untuk penerima pensiun hanya biaya pensiun.
1. Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 500.000,- sebulan atau setahun Rp 6.000.000,-.
2. Iuaran Pensiun/jaminan hari tua yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan
3. Biaya Pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 200.000,- sebulan atau setahun Rp 2.400.000,-.

14.  Rumus dan contoh-contoh Penghitungan PPh Pasal 21 ?

        
1. Pegawai

Mahmud bekerja pada PT. ABC dgn penghasilan per bulan:
Gaji                               Rp. 5.000.000,-
Tunjangan Transport   Rp.    750.000,-
Tunjangan Jabatan     Rp.    750.000,-
PT. ABC mengikutkan Mahmud dalam program Jamsostek sesuai ketentuan dengan produk sbb: JKK Kelompok I, JPK dan JKM, JHT
Mahmud adalah pengantin baru (menikah tgl. 5 Januari 2009) dan masih tinggal dengan kedua orang tuanya yang tidak bekerja dan adiknya yang masih sekolah. Berapa PPh 21 Mahmud Th. 2009?


Penghasilan bruto                                                                             
Gaji                                           Rp. 5.000.000,-
Tunjangan                                Rp. 1.500.000,-
Premi JKK, JPK & JKM         Rp.      87.000,- 
Jumlah                                      Rp. 6.587.000,-
Pengurangan yg diperbolehkan
Biaya Jabatan   Rp.    329.350,-
Iuran JHT            Rp.    100.000,-
Jumlah                                       Rp.      429.350,- 
Penghasilan Neto 1 bulan       Rp.   6.157.650,-
Penghasilan Neto 1 tahun                                    Rp. 73.891.800,-
PTKP (TK/2)                                                          Rp. 18.480.000,-
Penghasilan Kena Pajak                                      Rp. 55.411.800,-
PPh Pasal 21 terutang 1 tahun                            Rp.   3.311.650,-
PPh Pasal 21 terutang 1 bulan                            Rp.      275.971,-

2.  Upah  harian


Andhika (TK/0) bulan Mei 2009 bekerja sbg pagawai harian  Pada PT. ESQ. Ia bekerja selama 15 hari dgn menerima upah sehari sebesar Rp. 170.000,-
Penghitungan PPh 21Terutang :
Upah sehari                                                         Rp.     170.000,-
Dikurangi                                                             Rp.     150.000,-
Penghasilan Kena Pajak sehari                        Rp.       20.000,-
PPh 21 sehari = 5% x Rp. 20.000,-                   Rp.         1.000,-
Pada hari ke 8 dilakukan penghitungan ulang sbb :
Upah 8 hari = 8 x Rp. 170.000,-                        Rp.  1.360.000,-
Dikurangi PTKP = 8/360 x Rp. 15.840.000,-   Rp.      352.000,-
Penghasilan Kena Pajak 8 hari                         Rp.  1.008.000,-
PPh 21 selama 8 hari = 5% x Rp. 1.008.000,- Rp.       50.400,-

PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja pada hari ke 8 :
Rp.50.400 – (7 x Rp. 1000,-) =  Rp. 43.400,-
PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja pada hari ke 9 dst :
Upah sehari                                         = Rp. 170.000,-
Dikurangi PTKP sehari                      = Rp.   44.000,-
Penghasilan Kena Pajak Sehari       =Rp. 126.000,-
PPh sehari – 5% x Rp. 126.000,-     = Rp.    6.300,-

3.  Bukan Pegawai
  •      -  Bukan pegawai (termasuk tenaga ahli) yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan (antara lain artis, olahragawan, pengajar, pengarang, agen iklan, pengawas proyek, perantara, penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor MLM, pemberi jasa lainnya)
Memperoleh pengurangan PTKP bulanan dgn 4 syarat:
-   Memperoleh penghasilan secara berkesinambungan;
-   Mempunyai NPWP;
-   Hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak;
-   Tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Rumus
Tarif Ps. 17 (1a) x PhKP ((50%x Ph Bruto)-PTKP bulanan) kumulatif

4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas ( Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai dan aktuaris)
Rumus
Tarif Ps 17 (1a) x 50% x Penghasilan Bruto Kumulatif
Contoh :
        Haura Defananda (K/1), dokter di RS Bunda Sehat. Data penghasilan dan penghitungan PPh Ps. 21 selama Jan-Apr 2009 adalah :


5. Tiga Pihak 





Tarif dan Penerapannya
Tarif Ps. 17 (1a) x Penghasilan Bruto Kumulatif :
a.    Honorarium atau imbalan yg bersifat tidak teratur yg diterima dewan komisaris atau dewan pengawas yg tidak merangkap sebagai pegawai tetap;
b.    Jasa produksi, tantiem, gratifikasi dan bonus yang bersifat tidak teratur yg diterima oleh mantan pegawai;
c.    Penarikan pada Dana Pensiun oleh peserta program pensiun yg masih berstatus sbg pegawai.
Contoh :
Krisna (K/3), anggota komisaris PT. ACE yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Data penghasilan dan penghitungan PPh Ps. 21 selama Jan-Jun 2009 :
Bulan
PPh Bruto
DPP
DPP Komulatif
Tarif
PPh Ps.21
Januari
20.000.000
20.000.000
20.000.000
5%
1.000.000
April
40.000.000
30.000.000
50.000.000
5%
1.500.000


10.000.000
60.000.000
15%
1.500.000
Juni
30.000.000
30.000.000
90.000.000
15%
4.500.000
Jumlah
90.000.000
90.000.000


8.500.000


6. Pekerjaan atau jasa yang tidak bersifat berkesinambungan yang diterima oleh bukan pegawai
Rumus :
Tarif Pasal 17 (1a) x 50 % Penghasilan Bruto
Contoh :
Cyntia (TK/3), artis, pada Juni 2009 tampil dalam  acara ulang tahun PT. Megah Perkasa Motor dengan   mendapatkan honor Rp 10.000.000,-.
    Penghitungan PPh Ps. 21 :
          50% x 5% x Rp 10.000.000,- = Rp 250.000,-

7.  Pembayaran yang bersifat utuh dan tidah dipecah yang diterima oleh peserta kegiatan
Rumus :
Tarif  Ps 17 (1a) x  Penghasilan Bruto
Contoh :
Ricky Hidayat (K/1), atlet bulutangkis, pada Juli 2009 menjadi juara pada Jakarta Open 2009 dengan  mendapatkan hadiah Rp 300.000.000,-.
    Penghitungan PPh Ps. 21 :
            5% x Rp  50.000.000,-  = Rp    2.500.000,-
          15% x Rp 200.000.000,- = Rp  30.000.000,-
          25% x Rp  50.000.000,-   = Rp  12.500.000,-
    PPh Pasal 21 Dipotong        =  Rp  45.000.000,-

8.  Penghitungan PPh Pasal 21 Disetahunkan apabila
- Kewajiban pajak subjektif sbg WPDN DIMULAI atau BERAKHIR dalam bagian tahun pajak (WPLN niat menetap atau tinggal lebih dr 183 hari, WPDN meninggal dunia, meninggalkan Indonesia selamanya)
-  Pegawai dipindahkan ke Kantor Cabang dari Kantor Pusat atau sebaliknya atau antar cabang pada Pemberi Kerja yang sama (disetahunkan oleh Kantor Asal)

Contoh 1 :
Michael Bird (K/3) mulai bekerja 1 September 2009. Ia bekerja di Indonesia s.d Agustus 2010. Selama tahun 2009 menerima gaji per bulan Rp. 12.000.000,-
Penghitungan PPh 21 tahun 2009 sbb :        
Gaji (4 x 12.000.000)                    Rp.  48.000.000,-
Biaya Jabatan                                Rp.    2.000.000,-
Penghasilan Neto 4 bulan             Rp.  46.000.000,-
Penghasilan Neto disetahunkan                       Rp.138.000.000,-
PTKP (K/3)                                                          Rp.   21.120.000,-
Penghasilan Kena Pajak                                    Rp.116.880.000,-
PPh Pasal 21 setahun                    Rp.  12.532.000,-
PPh Pasal 21 terhutang (4 bulan)  Rp.    4.177.333,-

Contoh 2 :
Dedy yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT. Bharata di Surabaya. Sejak 1 Juni 2009 dimutasikan ke PT. Bharata Cabang Jakarta. Gaji Dedy pada waktu bekerja pada PT. Bharata Surabaya adalah sebesar Rp. 6.000.000,- per bulan dan naik menjadi Rp. 7.000.000,- setelah dipindahkan ke PT. Bharata Jakarta. Selama bekerja di Surabaya maupun di Jakarta Dedy membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan.
Gaji (Januari – Mei) Surabaya Rp.30.000.000,-
Pengurangan yg diperbolehkan                     
Biaya Jabatan   Rp.  1.500.000,-
Iuran Pensiun     Rp.     500.000,-
Jumlah                                        Rp.   2.000.000,-
Penghasilan Neto 5 bulan        Rp. 28.000.000,-
Penghasilan Neto disetahunkan                   Rp. 67.200.000,-
PTKP (TK/0)                                                    Rp.15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak                                Rp. 51.360.000,-
PPh Pasal 21 terutang setahun    Rp.   2.704.000,-
PPh Pasal 21 terhutang (5 bulan) Rp.   1.126.667,-

Gaji (Juni – Desember) Jakarta         Rp. 49.000.000,-
Pengurangan yg diperbolehkan                                             
Biaya Jabatan     Rp. 2.450.000,-
Iuran Pensiun       Rp.    700.000,-
Jumlah                                                     Rp.   3.150.000,-
Penghasilan Neto 7 bulan di Jakarta   Rp. 45.850.000,-
Penghasilan Neto masa sebelumnya   Rp. 28.000.000,-
Jumlah Penghasilan Neto                                       Rp. 73.850.000,-
PTKP (TK/0)                                                             Rp. 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak                                         Rp. 58.010.000,-
PPh Pasal 21 terutang 2009                  Rp.   3.701.500,-
PPh 21 masa sebelumnya                      Rp.   1.126.667,-
  PPh 21 terutang di Jakarta (7 bulan)      Rp.   2.574.833,-

9.  Contoh  Penghitungan PPh Pasal 21 Tidak Disetahunkan
Jaka seorang fresh graduate bekerja pada PT. SMO mulai 1 Juni 2009. Jaka belum menikah. Gaji sebulan adalah sebesar Rp. 4 juta dan iuran pensiuan yang dibayar tiap  bulan adalah Rp. 50 ribu.
Penghitungan PPh 21 tahun 2009 sbb : 
Gaji sebulan                                        Rp.    4.000.000,-
Biaya Jabatan                                    (Rp.      200.000,-)
Iuran pensiun                                      (Rp.        50.000,-)
Penghasilan Neto sebulan                 Rp.   3.750.000,-
Penghasilan Neto setahun (7 bulan) Rp. 26.250.000,-
PTKP (TK/0)                                        Rp. 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak                   Rp 10.410.000,-
PPh Pasal 21 terutang                       Rp.     520.500,-

10.      Contoh Penghitungan PPh 21 bagi Pegawai yang Pindah Kerja
Hendra yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT. Pakuwon Indah di Surabaya. Sejak 1 Juni 2009 pindah kerja pada PT. Bintaro Estate di Jakarta. Gaji Hendra pada waktu bekerja pada PT. Pakuwon Indah adalah sebesar Rp. 6.000.000,- per bulan dan naik menjadi Rp. 7.000.000,- setelah bekerja pada PT. Bintaro Estate. Pada kedua perusahaan tersebut Hendra membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan.

Gaji (Januari – Mei) Pakuwon   Rp.30.000.000,-
Pengurangan yg diperbolehkan                                               
Biaya Jabatan  Rp. 1.500.000,-
Iuran Pensiun    Rp.    500.000,-
Jumlah               Rp.   2.000.000,-
Penghasilan Neto 5 bulan          Rp. 28.000.000,-
PTKP (TK/0)                                Rp. 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak           Rp. 12.160.000,-
PPh Pasal 21 terutang                Rp.      608.000,-

Gaji (Juni – Desember) Bintaro        Rp. 49.000.000,-
Pengurangan yg diperbolehkan                                               
Biaya Jabatan   Rp. 2.450.000,-            
Iuran Pensiun     Rp.    700.000,-
Jumlah                                                   Rp.   3.150.000,-
Penghasilan Neto 7 bulan di Jakarta Rp. 45.850.000,-
Penghasilan Neto masa sebelumnya Rp. 28.000.000,-
Jumlah penghasilan Neto                     Rp. 73.850.000,-
PTKP (TK/0)                                          Rp. 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak                      Rp. 58.010.000,-
PPh Pasal 21 terutang 2009                Rp.   3.701.500,-
PPh 21 masa sebelumnya                    Rp.      608.000,-
PPh 21 terutang di Jakarta                   Rp.   3.093.500,-

1 komentar:

  1. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan WP pribadi yang menapatkan 1 bukti potong. 1721 VI tidak final dari PT B. mohon pencerahannya

    BalasHapus