Cari Blog Ini

Laman

Entri Populer

Selasa, 22 Maret 2011

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

By. Gatot Sulandoko
 

A.  LANDASAN HUKUM PPh
    ORDONANTIE PPs.1925; ORDONANTIE PPd 1944;
    U.U.PAJAK ATAS PBDR 1970
            
    U.U.No.7 TAHUN 1983
    [ 1-1-1984 ]

    U.U.No.7 TAHUN 1991
    [ 1-1-1992 ]

    U.U.No.10 TAHUN 1994
    [ 1-1-1995 ]

    U.U.No.17 TAHUN 2000
    [ 1-1-2001 ]

    U.U.No. 36 TAHUN 2008

Senin, 14 Maret 2011

Faktur Pajak

By. S. Josephine M. Wiwiek Widwijayanti


A.  DASAR HUKUM


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP); UU PPN);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UUD PPN);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;


4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tatacaraa Pengisian Keterangan, Tatacara Pembetulan atau Penggantiandan Tatacara Pembatalan Faktur Pajak;


5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.