Cari Blog Ini

Laman

Entri Populer

Senin, 14 Maret 2011

Faktur Pajak

By. S. Josephine M. Wiwiek Widwijayanti


A.  DASAR HUKUM


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP); UU PPN);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UUD PPN);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;


4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tatacaraa Pengisian Keterangan, Tatacara Pembetulan atau Penggantiandan Tatacara Pembatalan Faktur Pajak;


5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.



B.   PERTANYAAN DAN JAWABAN

1.  Apakah Faktur Pajak itu?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN.


2.  Apakah kegunaan Faktur Pajak?

Bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN, sedangkan bagi PKP yang menerima penyerahan BKP/JKP, Faktur Pajak merupakan sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan.


3.  Ada berapa jenis Faktur Pajak?

Per 1 April 2010, hanya ada 2 jenis Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan. Sebelum 1 April 2010 ada 3 Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Gabungan.



4.  Kapan saat pembuatan Faktur Pajak?

Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara  Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


Faktur Pajak Gabungan dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.


5.  Faktur Pajak harus dibuat rangkap berapa?

Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
a. Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari 2 rangkap, maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.




6.  Keterangan apa yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak?

Faktur Pajak paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. enis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPn BM yang dipungut;
f.  Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama dan tanda tangan yang berhak nenandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana di atas.


7.  Apa yang dimaksud dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak?

Kode Faktur Pajak terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit Kode Status; dan
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang.

Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.


Kode Transaksi:
01 : Penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 : Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03 : Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya
04 : Penyerahan dengan DPP Nilai Lain selain kepada Pemungut PPN     
05 : Penyerahan yang PM-nya di deemed (tdk digunakan sejak 1 April 
        2010)
06 : Penyerahan lainnya dan turis asing
07 : Penyerahan dengan PPN Tidak Dipungut, DTP (ditanggung 
       Pemerintah),
       Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus
08 : Penyerahan dengan PPN Dibebaskan selain kepada Pemungut
09 : Penyerahan Aktiva Ps. 16D selain kepada Pemungut PPN

Kode Status:
0 : untuk Faktur Pajak normal
1 : untuk Faktur Pajak Penggantian

Kode Cabang:
a. Bagi PKP yang telah melakukan pemusatan PPN terutang yang:
·  sistem penerbitan FP-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
· Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat  fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Kode Cabang pada Kode FP ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode ’000’ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ’001’ untuk Kantor Cabang.
b. Bagi PKP yang:
· tidak melakukan pemusatan; atau
· melakukan pemusatan selain PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Kode Cabang pada Kode FP diisi dengan kode ’000’  

Nomor Urut:
a. Nomor Urut FP dan tanggal FP harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status FP dan mata uang yang digunakan;
b. Penerbitan FP dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan;
c. Apabila Nomor Urut FP telah mencapai Nomor Urut 99999999 sebelum awal tahun berikutnya, penomoran dimulai lagi dari Nomor Urut 00000001.


8.  Siapakah yang berhak menandatangani Faktur Pajak?

a. PKP dapat menunjuk 1 (satu) orang Pejabat atau lebih untuk menandatangani Faktur Pajak;
b. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama-nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP;
c. Dalam hal PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus; 
d. Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP;
e. Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang, yang termasuk pejabat juga adalah pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.


9.  Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat?

Faktur Pajak cacat apabila:
a. FP yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani;
b. PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang;
c. PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan;
d. PKP melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri;
e. PKP pada awal tahun kalender bulan Januari, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001;
f. PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya PKP menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001;
g. PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan pejabat penandatangan Faktur Pajak.


10.  Adakah sanksi untuk Faktur Pajak yang cacat?


PKP dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP  berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, dalam hal:
a. Tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu;
b. Membuat Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani FP, kecuali dalam hal Faktur Pajak tidak memuat:    
  •      Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; atau
  •      Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP untuk PKP pedagang eceran


11.  Apakah dimungkinkan untuk mengganti Faktur Pajak yang cacat?

a. PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti terhadap Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.
b. Penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang PPN-nya belum dibiayakan;
c. PKP yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan;
d. Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan;
e. Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana  Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.


12.  Di dalam tiket pesawat terbang domestik juga tercantum PPN, apakah tiket pesawat terbang juga merupakan Faktur Pajak?

Tiket pesawat terbang domestik bukan merupakan Faktur Pajak namun sesuai ketentuan perpajakan (PER-10/PJ./2010) kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, artinya bagi PKP yang menerbitkan (dalam hal ini perusahaan penerbangan yang menyerahkan jasa angkutan udara domestik) merupakan Pajak Keluaran atau bukti pungutan PPN, bagi PKP yang menerima merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.


13.  Apakah ada dokumen-dokumen lain selain tiket pesawat terbang tersebut yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, dokumen-dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk  penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; dan
j.  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.


14.  Apakah ada persyaratan formal dokumen-dokumen tersebut?

Dokumen tertentu paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak; dan
e. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.


15.  Apakah semua dokumen-dokumen tersebut dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau penerima JKP?

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan 
yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP pembeli BKP, penerima JKP, pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud.


Sumber : S. Josephine M. Wiwiek Widwijayanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar